20/11/2025
Trading saham (nilai transaksi jual): Rp 2,5 M
Omzet dagang real: Rp 2,5 M
Apakah digabung?
Jawabannya AMAN, keduanya tidak digabung, dan kamu masih boleh pakai PPh Final UMKM 0.5% untuk omset dagangmu — selama omset dagang saja tidak melewati Rp 4,8 miliar per tahun.
Berikut penjelasan paling jelas dan sederhana 👇
---
✅ 1. Omzet Trading Saham BUKAN Penghasilan Bruto Usaha
Dalam pajak, ada 2 kategori:
A. Penghasilan dari usaha → dihitung sebagai "Omzet Usaha"
Contohnya:
dagang barang
jual beli fisik
jasa usaha
Ini yang dipakai untuk hitung syarat PPh Final 0.5% dengan batas omzet Rp 4,8 miliar.
B. Penghasilan dari modal → TIDAK MASUK omzet usaha
Termasuk:
trading saham
dividen
bunga deposito
capital gain penjualan aset keuangan
Trading saham dianggap “penghasilan investasi/finansial”, bukan omzet usaha.
Jadi TIDAK digabung dengan omzet dagang.
---
✅ 2. Trading Saham Pajaknya Sudah Final
Untuk transaksi saham:
Setiap jual beli saham di BEI kena PPh Final 0.1% (dari nilai bruto transaksi jual)
Dividen kena 10% final (jika dari emiten domestik)
Karena sudah Final, maka: ✔ Tidak digabung ke penghasilan lain
✔ Tidak masuk perhitungan omzet UMKM
✔ Tidak mempengaruhi hak memakai PPh Final UMKM 0.5%
---
✅ 3. Contoh Kasus Kamu
Misal 1 tahun:
Trading saham (nilai transaksi jual): Rp 2,5 M
Omzet dagang real: Rp 2,5 M
Apakah digabung?
❌ Tidak
Omzet usaha dihitung berapa?
➡️ Hanya Rp 2,5 M (dagang) → masih di bawah 4,8 M → boleh PPh Final 0.5%
---
Jadi Kesimpulannya 🔥
✔ Boleh tetap pakai PPh Final UMKM 0.5%
Karena omzet dagangmu tidak lebih dari 4,8 M.
✔ Trading saham tidak masuk omzet usaha
Dan tidak membuat kamu kehilangan hak pajak final UMKM 0.5%.
✔ Pajak saham sudah final dan terpisah
Tidak mempengaruhi batas omzet.