30/03/2026
Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi β Tahun Pajak 2025
Kabar baik untuk wajib pajak! π
Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan beserta penghapusan sanksi administratif (denda & bunga).
β¨ Artinya:
βοΈ Pelaporan SPT tetap bisa dilakukan
βοΈ Pembayaran PPh Pasal 29 tetap berjalan
βοΈ Tanpa dikenakan sanksi, selama sesuai ketentuan
π Ini jadi kesempatan buat kamu yang belum lapor atau masih ada kekurangan pembayaran pajak.
β° Batas akhir: 30 April 2026
Jangan sampai kelewatan ya!
π» Lapor sekarang melalui:
coretaxdjp.pajak.go.id
Kalau masih bingung atau takut salah lapor, kamu nggak harus sendirian π
Tim kami siap bantu proses pelaporan SPT kamu sampai beres & aman.
27/03/2026
Jangan Anggap Remeh Pajak!
Masih banyak yang menunda atau bahkan tidak melaporkan pajakβ¦ padahal risikonya bukan cuma denda ringan πΆ
Mulai dari:
πΈ Sanksi administrasi
π« Hambatan finansial & pengajuan kredit
βοΈ Hingga sanksi pidana jika terbukti sengaja
π Bahkan berpotensi diperiksa langsung oleh DJP
Semua ini bisa berdampak besar ke kondisi keuangan & kelancaran bisnis kamu.
π Ingat, pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi untuk negara.
Jangan tunggu sampai kena sanksi!
Yuk, mulai tertib pajak dari sekarang β
26/03/2026
Pajak Terutang vs Kredit Pajak
Pajak Terutang = total pajak yang harus dibayar dalam setahun.
Kredit Pajak = pajak yang sudah dibayar/dipotong sebelumnya.
π Dampaknya di SPT:
β’ Terutang > Kredit β Kurang Bayar
β’ Kredit > Terutang β Lebih Bayar
π‘ Intinya: Kredit pajak membantu mengurangi pajak yang harus dibayar.
26/03/2026
π’ Update Penting! Batas Lapor SPT Diperpanjang
Kabar terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi π
Batas pelaporan SPT Tahunan PPh yang semula 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
π Kenapa diperpanjang?
Ada dua alasan utama:
1οΈβ£ Beririsan dengan periode libur Lebaran
2οΈβ£ Kendala teknis pada sistem Coretax (loading & akses)
π¬ Menteri Keuangan menyampaikan bahwa perpanjangan ini juga mempertimbangkan kendala yang dialami masyarakat saat mengakses sistem.
β¨ Kabar baiknya:
Pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda keterlambatan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
π Update data pelaporan:
β’ SPT masuk: 8,87 juta
β’ Target: Β±15 juta SPT
β‘οΈ Masih kurang sekitar 6 juta pelaporan
β οΈ Perlu diingat:
Normalnya, denda keterlambatan:
β’ Rp100.000 (WP Orang Pribadi)
β’ Rp1.000.000 (WP Badan)
π‘ Jangan tunggu mepet!
Manfaatkan waktu tambahan ini untuk segera lapor SPT dan hindari kendala di akhir periode.
25/03/2026
SPT Kurang Bayar? Jangan panik dulu! π‘
Status Kurang Bayar itu hal yang cukup sering terjadi dan bukan berarti ada masalah besar. Artinya, jumlah pajak yang harus dibayar masih lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dipotong selama tahun berjalan.
β¨ Yang penting, kamu tahu langkahnya:
1οΈβ£ Buat kode billing di DJP Online
2οΈβ£ Lakukan pembayaran sesuai nominal
3οΈβ£ Validasi & laporkan di e-Filing
β οΈ Ingat, pajak harus dilunasi sebelum lapor SPT. Kalau lewat dari batas waktu, bisa kena sanksi bunga ya!
π Tips: Hitung dan siapkan SPT lebih awal supaya kamu punya waktu untuk mengatur keuangan jika ternyata statusnya Kurang Bayar.
Yuk, selesaikan kewajiban pajak dengan lebih tenang dan terarah π
17/03/2026
THR 2026 Masih Kena Pajak? Ini Faktanya!
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21.
π Artinya, THR yang kamu terima termasuk dalam tambahan penghasilan dan bisa dikenakan pajak, sesuai aturan yang berlaku.
Tapi tenang, tidak semua kena potongan π
Untuk ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung pemerintah, jadi tetap diterima full tanpa potongan.
π Cara hitungnya gimana?
Mengacu pada Tarif Efektif Rata-rata (TER), dengan besaran pajak tergantung:
βοΈ Status perkawinan
βοΈ Jumlah tanggungan
βοΈ Besar penghasilan
π‘ Tarifnya bisa mulai dari 0% hingga lebih dari 30%.
π Jadi, penting banget untuk paham perhitungan pajak biar nggak kaget saat THR cair!
16/03/2026
Sebelum Lapor SPT Tahunan OP, Pastikan Kamu Tidak Melakukan Ini! β οΈ
Masih banyak wajib pajak yang melakukan kesalahan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tanpa disadari. Padahal, kesalahan kecil bisa berujung pada denda atau data pajak yang tidak akurat.
Agar pelaporan SPT kamu aman, tepat, dan terhindar dari sanksi, pastikan kamu tidak melakukan beberapa kesalahan berikut:
βοΈ Telat lapor meskipun pajak nihil
βοΈ Bukti potong pajak tidak lengkap
βοΈ Penghasilan lain tidak dilaporkan
βοΈ Data keluarga/tanggungan tidak diperbarui
βοΈ Tidak melaporkan harta dan utang
π Ingat:
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret.
Yuk cek kembali data pajakmu sebelum lapor SPT!
Swipe untuk lihat kesalahan yang sering terjadi. π
Jika kamu masih bingung atau butuh bantuan terkait pelaporan SPT, kamu bisa konsultasi dengan tim kami.
13/03/2026
Bukti Potong (Bupot) Tidak Muncul di Coretax DJP? Jangan Panik!
Banyak wajib pajak yang bingung saat bukti potong PPh 21 tidak muncul di Coretax saat akan melaporkan SPT. Padahal, hal ini cukup sering terjadi dan biasanya disebabkan oleh beberapa hal berikut:
π Penyebab yang sering terjadi:
β’ Perusahaan/pemotong belum melaporkan SPT Masa PPh 21
β’ Status bupot masih draft atau signing in progress
β’ Data belum tersinkronisasi di sistem
β’ Ada ketidaksesuaian NIK/NPWP
β’ Jika NPWP istri digabung ke suami, bupot bisa muncul di akun istri
β
Yang bisa kamu lakukan:
β’ Konfirmasi ke HR atau perusahaan apakah bupot sudah dilaporkan
β’ Cek di Portal Saya β e-Bupot β Bukti Potong Saya
β’ Klik Posting saat lapor SPT untuk menarik data bupot
β’ Refresh atau tunggu sekitar 1Γ24 jam setelah pelaporan
β’ Jika masih belum muncul, hubungi KPP atau Kring Pajak 1500200
π‘ Jangan sampai pelaporan SPT terhambat hanya karena masalah data yang belum sinkron.
10/03/2026
Fitur Baru dari DJP: Coretax Form!
Kini pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status Nihil jadi lebih mudah melalui fitur Coretax Form di sistem Coretax DJP.
Fitur ini dibuat untuk membantu Wajib Pajak dalam membuat konsep SPT secara lebih praktis dan cepat. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan fitur ini, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
π Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
β’ Digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
β’ SPT dilaporkan dengan status Nihil
β’ Beberapa data sudah prefill dari sistem Coretax
β’ Memerlukan Adobe Acrobat Reader minimal versi 20 untuk membuka formulir
β’ Terdapat kemungkinan delay sinkronisasi data Β±1 hari
Di slide terakhir kami juga sertakan tutorial langkah-langkah pembuatan konsep SPT melalui Coretax Form agar lebih mudah dipahami.
π‘ Dengan memahami fitur ini, pelaporan pajak bisa menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.
Jika masih bingung dalam pengisian Coretax atau pelaporan SPT, tim kami siap membantu.
09/03/2026
Ingat! 31 Maret 2026 ada 2 deadline penting untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jangan sampai terlewat ya! Karena di tanggal tersebut ada:
π Deadline pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
π Deadline pengajuan penggunaan NPPN
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
βοΈ Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
βοΈ Memiliki omzet kurang dari Rp4,8 Miliar per tahun
βοΈ Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan
β‘οΈ Kamu bisa menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk menghitung penghasilan neto dengan persentase tertentu dari omzet.
β οΈ Penting:
Pengajuan NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak dan harus diajukan paling lambat 31 Maret.
Jika terlambat atau lupa mengajukan:
β Wajib Pajak dianggap memilih pembukuan penuh
β Skema NPPN tidak bisa digunakan di tahun pajak tersebut.
π Masih bingung apakah kamu bisa menggunakan NPPN atau tidak?
Tim kami siap membantu konsultasi dan pendampingan perpajakan.