03/09/2026
Pastikan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Kamu sudah pakai format terbaru! 📄
Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, terdapat penyesuaian format Surat Kuasa Khusus yang wajib diperhatikan agar proses administrasi perpajakan Kamu sah dan diterima oleh DJP.
Biar nggak salah, catat beberapa perubahan pentingnya dibandingkan aturan lama:
📌 Tanpa Alamat: Pencantuman unsur alamat pemberi maupun penerima kuasa kini tidak lagi diwajibkan.
📌 Wajib Centang Status: Harus ada tanda centang/checklist yang jelas pada status kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga).
📌 Nomor Izin/SKT: Penerima kuasa diwajibkan mencantumkan Nomor Izin Praktik (bagi Konsultan) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar/SKT (bagi Pihak Lain).
📌 Masa Berlaku: Dokumen kini wajib memuat tanggal mulai dan berakhirnya masa kuasa.
Penyampaian surat kuasa ini sekarang bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax atau diserahkan manual ke KPP (pastikan meterai sudah tertempel lunas!).
01/09/2026
Apakah Wajib Pajak bisa diwakilkan saat mengurus kewajiban perpajakannya? Jawabannya: BISA! 💡
Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Wajib Pajak berhak menunjuk seorang Kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya.
Siapa saja yang sah untuk ditunjuk? Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PMK 44/2026, pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak meliputi:
1️⃣ Konsultan Pajak
2️⃣ Pihak Lain (seperti karyawan tetap perusahaan)
3️⃣ Keluarga (suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua)
Namun, ada syarat kompetensi yang mengikat. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), Konsultan Pajak dan Pihak Lain diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan Izin Praktik atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari DJP. Golongan keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi ini.
Seluruh penunjukan kuasa wajib diresmikan melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (3), yang memuat detail spesifik pemberi dan penerima kuasa, serta hanya berlaku untuk satu pelaksanaan hak/kewajiban tertentu. Mengurus administrasi dan sengketa pajak kini butuh ketelitian ekstra agar terhindar dari kesalahan prosedur. Pastikan Kamu didampingi oleh pihak yang tepat dan kompeten! 💼✨
25/08/2026
Selamat menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Mari jadikan hari ini sebagai pengingat untuk terus menebar hal positif, baik di pekerjaan maupun di lingkungan sekitar kita. ✨
19/08/2026
Kabar penting untuk seluruh Wajib Pajak di DKI Jakarta! Pemprov DKI Jakarta resmi merilis kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masa pajak Juli dan Agustus 2026.
17/08/2026
Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia! 🇮🇩
Semoga kedamaian dan kesejahteraan selalu menyertai Indonesia.
#81