Penghapusan NPWP orang tua yang telah meninggal dunia tidak dilakukan secara otomatis. Ahli waris perlu mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen dan memastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan.
Surya Manajemen
Kelola Perpajakan Anda dengan Surya Manajemen. Menjalankan bisnis bisa lebih efektif dan efisien ber
14/04/2026
Penghasilan karyawan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh 21.
Namun demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban administratif berupa:
• Pembuatan bukti potong
• Pelaporan SPT Masa PPh 21
Hal ini penting sebagai bagian dari kepatuhan dan pencatatan perpajakan.
13/04/2026
Aset kripto wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan (kode 039) berdasarkan nilai per 31 Desember. Keuntungan dari transaksi dilaporkan sebagai penghasilan. Pelaporan harta tidak menambah pajak, namun untuk pengujian kewajaran.
02/04/2026
Relaksasi bukan berarti semua ikut mundur! Boleh lega karena SPT Tahunan OP diberikan relaksasi sampai April 2026 tapi hati-hati, ada yang tetap jalan. NPPN tetap deadline 31 Maret 2026.
Kenapa penting? Karena ini bukan sekadar laporan, tapi penentuan cara hitung pajak kamu selama setahun.
Kalau kelewat:
❌ Nggak bisa pakai NPPN
❌ Harus pakai pembukuan
❌ Bisa bikin pajak lebih besar
02/04/2026
Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi diperpanjang! 🙌
Sekarang kamu punya waktu hingga 30 April 2026 untuk menyampaikan SPT. Kebijakan ini diberikan agar wajib pajak tetap bisa patuh di tengah libur Lebaran dan kendala sistem yang masih berlangsung.
Meski ada perpanjangan, tetap disarankan untuk lapor lebih awal ya biar lebih aman
24/03/2026
Masih bingung isi SPT untuk asuransi?
Dulu memang belum ada kode khusus, jadi sering masuk ke 039 (investasi & lainnya).
Sekarang sudah beda!
Asuransi punya kode sendiri di Coretax:
• 0310 → Asuransi tradisional
• 0311 → Asuransi unit link (berunsur investasi)
Pastikan isi SPT kamu sudah sesuai ya, biar lebih akurat dan aman
17/03/2026
Meski cuti Lebaran, kewajiban pajak tetap jalan. Pastikan upload faktur pajak tepat waktu sebelum 20 Maret agar tetap valid! 🗓️
11/03/2026
UMKM kini bisa langsung menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan terlebih dahulu. Namun, Suket tetap diperlukan saat bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak agar tarif yang digunakan tetap PPh Final 0,5%.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Contact the business
Website
Address
Ruko Mega Legenda Extension Blok F2/20, Batam Center
Batam
29432
Opening Hours
| Monday | 08:30 - 17:00 |
| Tuesday | 08:30 - 17:00 |
| Wednesday | 08:30 - 17:00 |
| Thursday | 08:30 - 17:00 |
| Friday | 08:30 - 17:00 |